Puluhan Carter Mogok, Tuntut Kenaikan Fee
Para carter berkumpul di kantor perwakilan PT Draaf Cipta Artha di jalan jaksa Agung Suprapto, Surondakan, Kecamatan Trenggalek. Mereka hanya duduk-duduk dan ngobrol serta memasang spanduk berisi tuntutan karyawan.
Akibat aksi ini dipastikan meteran listrik di setiap rumah penduduk se-Trenggalek tidak ada yang membaca. Hal ini akan berlangsung sampai tuntutan karyawan tersebut dipenuhi.
Koordinator Forum Cater PLN Trenggalek, Imam Syafii mengatakan, aksi ini dilakukan karena jawaban tertulis dari perusahaan terkait tuntutan dari karyawan yang telah dikirim sejak Senin (14/6) lalu hingga kini tidak ada kejelasan atau realisasi.
Imam melanjutkan, sebelum adanya aksi ini, terlebih dulu para Carter menyampaikan tuntutan secara tertulis. Dan para Carter memberi tenggang waktu seminggu kepada perusahaan terhitung pada Senin (14/6) lalu. Tapi yang terjadi, sudah seminggu ini perusahaan belum memberikan jawaban sama sekali.
Dikatakan dia, dari 56 karyawan menutut kenaikan fee baca meter yang sangat rendah dan tak layak sejak 2004. Di daerah kota Rp 175 menjadi seribu rupiah, desa Rp 200 menjadi Rp 1.250, pegunungan Rp 225 menjadi Rp 1.500 serta pegunungan sulit Rp 250, menjadi Rp 2.000 perpelanggan.
Tuntutan itu mengacu pada harga ketika tender, jika untuk fee di perkotaan mencapai Rp 900. “Selama ini berarti lebih jauh dari upah semestinya,” ujar Imam Syafii kemarin.
Selain itu, para carter juga menuntut agar kuota beban baca di turunkan pasalnya tidak sesuai dengan ongkos dan kesulitan medan. Di daerah kota carter perhari dibebani 400 pelanggan, semestinya 175 pelanggan, desa 263 jadi 125, pegunungan 187 jadi 74 dan pegunungan sulit 112 jadi 50.
Dia mengingatkan, sebelum aksi ini digelar ada pertemuan dengan dinas sosial tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Trenggalek, PLN serta perusahaan. Tapi saat itu belum ada keputusan yang jelas.
Diakuinya, sebenarnya dari karyawan ini tuntutan kenaikan fee dan kuota masih bisa dinegosiasikan lagi. “Tidak harus sama, namun juga layak,”jelasnya.
Sedangkan Parni sekertaris aksi menyatakan, dari karyawan juga mengeluhkan pelaksanaan surat perjanjian kerja (SPK) yang tidak pernah ada kejelasan. Para cater ini sudah beberapa kali berganti perusahaan, mereka tidak mengetahui.
Bahkan untuk karyawan yang mengikuti jamsostek harus menerima pil pahit. Ketika mereka menuntut hak-haknya tidak bisa. Akibatnya tak jarang yang terlilit utang.
Pria 36 tahun menyatakan, jika dari perusahaan belum juga memberikan jawaban dari tuntutan tersebut, maka karyawan akan terus mogok kerja. “Kami baru berhenti apabila ada ada kesepakatan bersama,”ucapnya singkat.
Sedangkan Menajer perwakilan perusahan Arif Siswanto menyatakan, keputusan tuntutan karyawan diserahkan ke kantor pusat di Jakarta. Sebab yang membuat kebijakan bukan dari sini. “Kami hanya pelaksana saja, kewenangan ada di pusat,” terangnya.
Namun dia mengakui, kemarin merupakan batas jawaban dari perusahan terkait tuntutan tersebut. Tapi hingga siang kemarin kantor pusat belum memberikan jawaban. Pihaknya sekarang juga hanya menunggu keputusan dari pusat.



