Soeharto: Awasi Penggunaan Pajak
HUMAS FOR RATU UNTUK PEMBANGUNAN: Wabup Mahsun Ismail dan Sekkab Trenggalek Cipto Wiyono menerima tanda SPT Tahunan saat Pekan Panutan Pajak di Pendapa Trenggalek.
Menurut Soeharto, tujuan diadakan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2009 dan pelunasan PBB 2010 ini adalah memberikan contoh dan teladan kepada seluruh masyarakat Trenggalek agar sebagai wajib pajak baik pribadi maupun badan sadar dan taat melaksanakan kewajiban perpajakan. “Kami berharap mereka disiplin, menepati waktu membayar, jujur menyampaikan laporan pajak dan memahami betul peran pajak yang dibayar akan dikembalikan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan,” jelasnya.
Soeharto menyatakan, dalam pekan panutan ini alangkah baiknya jika merapatkan barisan dan menumbuhkan semangat kebersamaan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya pajak bagi negara. Seperti diketahui, pada 2009 lalu pemerintah pusat menetapkan UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Isi atau roh undang-undang ini adalah PBB dan Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak kabupaten/kota. “Ini merupakan tantangan yang menarik karena PBB pada 2014 dan BPHTB pada 2011 menjadi pajak kabupaten dan kota, artinya, daerah memiliki kewenangan menjadi pemungut pajak tersebut,” katanya.
Soeharto menambahkan, agar penggunaan pajak sesuai ketentuan, maka pihaknya berharap masyarakat harus ikut mengawasi penggunaannya. “Kalau saya mengutip motto perpajakan maka bayar pajaknya, awasi penggunaannya,” katanya. (and)



