Belum Bisa Buka Layanan Rawat Inap
Tentang kekurangan tenaga dokter umum di puskesmas ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Trenggalek Noto Budiyanto. “Syarat puskesmas membuka rawat inap harus ada dua dokter. Sementara ini, di 15 puskesmas baru ada satu dokter saja. Jadi tidak mungkin dia harus merangkap kepala puskesmas, kemudian masih menangani pasien rawat inap,” ucap Noto.
Selain dokter, dikatakan Noto, juga dibutuhkan minimal sembilan perawat khusus menangani rawat inap. “Saat ini rata-rata masih ada tiga perawat,” lanjut Noto.
Dari 15 puskesmas tersebut, dijelaskan Noto, sebenarnya sudah dilengkapi dengan bangunan dan alat kesehatan yang memadai. Termasuk juga tenaga- tenaga asisten apoteker yang mengembangkan layanan farmasi, juga ada ahli gizi. “Semuanya sudah siap. Trenggalek juga sudah ada perda rawat inap nomor 23 tahun 2009 lalu,” ucap lelaki yang juga hobi music ini. Standar pendirian puskesmas ini, dijelaskan lelaki yang berdomisili di Jalan dr. Soetomo Trenggale kini, sama dengan standar pelayanan pelayanan rumah sakit kelas tiga. “Misalnya perawat harus punya kemampuan Basic Life Saving (BLS),” kata lelaki berperawakan besar ini.
|
|

