KPU Tuding Bupati Soeharto Lamban
Belum Tanda Tangani SK Standar Harga
TRENGGALEK- Pelaksanaan pilihan bupati (pilbup) 2 Juni mendatang terancam molor. Pasalnya, sampai saat ini dana sosialisasi pilbup belum juga cair. Penyebabnya? Bupati Soeharto belum menandatangani SK tentang standar harga barang dan jasa untuk pilbup dan belum memberikan SK pengangkatan sekretaris PPK. Tak pelak, KPU beserta PPK dan PPS belum bisa melakukan tahapan dan pelaksanaan pilbup. Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Hubungan Antarlembaga KPU Trenggalek, Jumani.
Menurut Jumani, saat ini dampak yang bisa dirasakan masyarakat ketika orang nomor satu di Trenggalek tersebut belum menandatangani SK yakni. Pada tahapan pelaksanaan pilbup tepatnya, pada pengesahan dan pengumuman DPS yang sesuai jadwal KPU mulai 28 Februari sampai 6 Maret lalu. Tapi kenyataanya, sampai sekarang tahapan tersebut belum bisa dilaksanakan. “Sekarang ini PPS dan PPK masih cros cek data ke masyarakat, jadi belum diumumkan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan,” ungkap Jumani kemarin.
Molornya tahapan tersebut, dikarenakan PPK belum mempunyai dana operasional dari Pemkab Trenggalek untuk mensosialisasikan DPS ke masyarakat melalui PPS. “Kalaupun mereka (PPK dan PPS) tetap jalan itu memakai dana mereka sendiri atau mengkocek dari kantong mereka, padahal mereka belum mendapat honor,” jelasnya.
Kenapa mereka belum menerima dana operasional? Jumani menyatakan, PPK melalui sekretaris dan bendahara belum mempunyai rekening untuk menampung dana tersebut

