Eksepsi Parman-Nardji Ditolak
Penolakan eksepsi itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela. Sidang baru dimulai sekitar pukul 11.15 kemarin. Sedikitnya ada 7 poin pertimbangan disampaikan majelis hakim yang diketuai Wachid Usman.
Seperti soal kewenangan PN Nganjuk dalam mengadili kasus tersebut. Hakim berpendapat PN berhak mengadili karena sebagian besar saksi dan terdakwa tinggal di wilayah Nganjuk. "Ini sesuai pasal 84 ayat 2 KUHAP," ungkap hakim anggota Agus Tjahyo.
Majelis hakim juga menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah jelas. Ini terkait identitas, unsur pidana maupun lokasi tindak pidana. "Hakim juga menganggap keragu-raguan JPU seperti yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa tidak ada," lanjut Agus.
Termasuk anggapan proses hukum yang berjalan terkesan dipaksakan. Karena sebelumnya penasihat hukum terdakwa sempat menyatakan keberatan lantaran selama diperiksa penyidik tidak dilengkapi izin dari gubernur. Padahal status keduanya saat itu adalah anggota DPRD Nganjuk.
Namun keberatan itu ditolak karena izin bisa ditunjukkan JPU. Mengenai ketidakcermatan JPU dalam kaitan adanya sejumlah nama lain selain kedua terdakwa seperti Kacung, Ismail dan Momok, majelis hakim berpendapat, penetapan seseorang sebagai terdakwa dalam sebuah perkara tidak serta merta langsung ditetapkan. "Akan tetapi itu merupakan sebuah strategi penyidikan," jelas Agus.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi. Sehingga menerima dakwaan JPU dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Tidak ada ekspresi yang berlebihan ditunjukkan kedua terdakwa saat mendengarkan putusan hakim. Sunarji yang biasanya terlihat banyak melempar senyum kemarin terlihat banyak diam. "Kita ikuti saja, kalau memang prosedurnya seperti itu," ungkapnya saat ditemui usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (6/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (ery/ndr)



