Radar Tulungagung, Jawa Pos Group, Jl. Panglima Sudirman 50A Tulungagung, Jawa Timur Indonesia
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Pansus Adu Mulut di Jogja

Gagal Bahas Perubahan Alat Kelengkapan DPRD

KEDIRI- Rapat pansus tata tertib (tatib) DPRD Kota Kediri di Hotel Saphir, Jogjakarta yang berakhir kemarin gagal membahas perubahan alat kelengkapan dewan. Bahkan, rapat yang dimulai sejak Kamis lalu dikabarkan berlangsung alot. Adu mulut terjadi di antara anggota pansus yang berjumlah 20 orang.

Menurut sumber Radar Kediri, mereka hanya berkutat pada pembahasan tatib dan kode etik DPRD. Sedangkan, perubahan struktur badan anggaran (banggar), badan legislatif (baleg), dan badan musyawarah (bamus) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD belum tersentuh. Padahal, ketiganya menjadi masalah inti yang hendak dibahas. “Sebentar lagi juga sudah PAK, bagaimana banggar nantinya,” keluh sumber tersebut.

Dengan tidak tuntasnya pembahasan ini, lanjutnya, otomatis anggaran dan waktu akan membengkak. Sebab, mereka harus mengagendakan rapat lagi, khusus untuk membahas perubahan alat kelengkapan DPRD.

Seperti diberitakan, berdasar PP No 16/2010, ketua banggar harus dijabat ketua DPRD dengan jumlah anggota tidak boleh lebih dari separo jumlah anggota DPRD. Sedangkan, anggota baleg tidak boleh lebih dari jumlah anggota komisi. Dan, anggota bamus tidak boleh lebih dari separo anggota dewan.

Dengan peraturan ini, jabatan ketua banggar yang dijabat Yudi Ayubchan akan diganti oleh Ketua DPRD Wara Sundari Renny Pramana. Sebagaimana anggota bamus yang semula 20 orang, jumlah anggotanya minimal juga harus dikurangi menjadi 15 orang. Lalu, anggota baleg yang semula 15 orang, minimal harus dikurangi 6 orang. Sebab, anggota komisi ada 9 orang.

Dikonfirmasi tentang hal ini, Wakil Ketua Pansus Tatib Imam Suhadi mengatakan, rapat di Jogja hanya membahas tata tertib dan kode etik DPRD. Sedangkan, untuk alat kelengkapan memang belum dibahas. Sebab, pembahasan tatib dan kode etik saja berlangsung alot. Bahkan, Sabtu (6/3) sempat terjadi ketegangan antaranggota. “Sampai ada yang berdiri. Untung tidak terjadi walk out,” katanya.

Menurut politikus PKNU ini, perdebatan dalam pembahasan tatib dan kode etik itu justru terjadi karena semua anggota pansus sudah mengetahui aturan dan tupoksi masing-masing. Sehingga, kata “menimbang” atau “ditimbang” pun diperdebatkan.

Hal ini berbeda dengan pembahasan tatib dan kode etik pada Agustus tahun lalu yang menggunakan dasar PP 24/2004. Saat itu, tidak terjadi perdebatan yang sengit. Sehingga, semua berlangsung lancar.

Lalu, kapan pembahasan perubahan alat kelengkapan DPRD akan dilakukan? Imam belum mengetahuinya. Sebab, setelah pulang dari Jogjakarta, 30 anggota DPRD akan memulai masa reses pertamanya tahun ini. Kegiatan berlangsung selama lima hari sejak hari ini. “Mungkin setelah reses akan mulai dibahas,” katanya.

Sementara, anggota pansus Muzer Zaidib menambahkan, mereka masih mempunyai cukup waktu untuk membahas perubahan alat kelengkapan tersebut. Yakni, 60 hari setelah PP 16/2010 keluar. ”PP-nya baru turun awal Maret, jadi tidak masalah,” tuturnya.

Meski demikian, lanjut Muzer, pansus akan mengupayakan pembahasannya bulan ini juga setelah masa reses selesai. Hanya, tanggalnya belum ditentukan. Mereka harus menyesuaikan dengan agenda kegiatan yang lain. (tyo/hid)

 

Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Berdasar PP 16/2010//(grafis)

Alat Kelengkapan       PP 24/2004      PP 16/2010

Badan Anggaran         20 anggota      15 anggota

Badan Musyawarah    20 anggota      15 anggota

Badan Legislatif         15 anggota      9 anggota

 

Sign up for OKPAY and start accepting payments instantly.
>