Angkutan Plat Hitam Bakal Dirazia
Sebagai contoh, untuk jalur-jalur sirip yang menghubungkan jalan utama dengan wilayah pedesaan, belum seluruhnya terlayani angkutan umum bertrayek. Kapolres Pacitan, AKBP Wahyono, membenarkan adanya rencana operasi terpadu kendaraan, termasuk kendaraan plat hitam. Hanya, dalam pelaksanaan perlu tahapan-tahapan. Misalnya, sebelumnya harus dimulai dengan operasi simpatik. Artinya, pelanggar kendaraan akan diberikan teguran. “Bagi pelanggar tidak langsung ditindak,” kata Kapolres saat ditemui usai sosialisasi UU Lalu Lintas di Balai Kelurahan Sidoarjo, Kec./Kab. Pacitan, kemarin (20/12).
Selain harus melalui tahapan-tahapan, pihaknya juga akan menyesuaikan kondisi nasional. Terlebih, saat ini, kepolisian tengah menggalakkan operasi citra. Karena itu, operasi penindakan baru akan dilaksanakan pada pertengahan awal bulan tahun depan. Mengenai kecelakaan lalu lintas,misalnya, setiap kasus akan dianalisa secara menyeluruh tentang penyebab kecelakaan. Apakah penyebabnya unsur manusia, kendaraan, sarana jalan, lingkungan dan suaca. “Hal itu sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang lagi, sekaligus menciptakan lalu lintas yang aman,” tandas Kapolres. (wit/tya)

