Warga Desa Ngentep Nglurug Kejaksaan
Perwakilan warga Desa Ngentep tersebut datang ke kejaksaan didampingi Rasiman Hadi Susilo dari LSM Formel. Mereka berharap lembaga penegak hukum mengusut tuntas. Menurut Rasimin, dugaan pembekuan dana Gapoktan sebesar Rp 100 juta sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. ‘’Data pada kami, ada juga yang menerima. Tapi, orangnya tertentu saja,’’ ungkapnya.
Ketika masalah ini dikonfirmasikan kepada pihak pemerintahan desa, LSM Formel tidak mendapatkan jawaban perihal kepastian pencairan dana tersebut. ‘’Saat tanya ke desa, disuruh ke kelompok tani. Saat tanya kelompok tani diminta tanya kepala desa. Jadi seperti dipingpong,’’ ujar Nimin yang dibenarkan Rasimin.
Rasimin menengarai sudah ada permainan tidak sehat dalam kasus dugaan pembekuan dana Gapoktan Rp 100 juta tersebut. Ia mencurigai ada permainan antara kelompok tani dengan pemerintahan desa. ‘’Di desa tersebut, ada dua kelompok tani yang berada di dua dusun (Dusun Dayah dan Pencol, Red),’’ ungkap dia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Wahyudi, yang menerima warga Desa Ngentep berjanji memroses laporan tersebut.



