Radar Tulungagung, Jawa Pos Group, Jl. Panglima Sudirman 50A Tulungagung, Jawa Timur Indonesia
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Warga Desa Ngentep Nglurug Kejaksaan

Kelompok Tani (Gapoktan) dibekukan, per­wakilan warga Desa Ngentep, Kecamatan Kawedanan, Magetan, nglurug kejaksaan negeri setempat. Dana Gapoktan yang diduga dibekukan itu nilainya Rp 100 juta. ‘’Seharusnya, dana itu disalurkan ke petani dalam bentuk pinjaman. Tapi ini tidak,’’ ujar Nimin, warga Ngentep usai melapor kejaksaan, kemarin (24/5).
Perwakilan warga Desa Ngentep terse­but datang ke kejaksaan didampingi Rasiman Hadi Susilo dari LSM Formel. Mereka berharap lembaga penegak hukum mengusut tuntas. Menurut Rasi­min, dugaan pembekuan dana Gapoktan sebesar Rp 100 juta sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. ‘’Data pada kami, ada juga yang menerima. Tapi, orangnya tertentu saja,’’ ungkapnya.
Ketika masalah ini dikonfirmasikan ke­pada pihak pemerintahan desa, LSM Formel tidak mendapatkan jawaban perihal kepas­tian pencairan dana tersebut. ‘’Saat tanya ke desa, disuruh ke kelompok tani. Saat tanya kelompok tani diminta tanya kepala desa. Jadi seperti dipingpong,’’ ujar Nimin yang dibenarkan Rasimin.
Rasimin menengarai sudah ada per­mainan tidak sehat dalam kasus dugaan pembekuan dana Gapoktan Rp 100 juta tersebut. Ia mencurigai ada permainan an­tara kelompok tani dengan pemerintahan desa. ‘’Di desa tersebut, ada dua kelom­pok tani yang berada di dua dusun (Dusun Dayah dan Pencol, Red),’’ ungkap dia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Wahyudi, yang menerima warga Desa Ngentep berjanji memroses laporan tersebut.
Sign up for OKPAY and start accepting payments instantly.
>