Radar Tulungagung, Jawa Pos Group, Jl. Panglima Sudirman 50A Tulungagung, Jawa Timur Indonesia
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Kejaksaan Belum Beri Jawaban

MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun belum menang­gapi surat permohonan penundaan eksekusi yang dilayangkan pengacara Dwi Jatmiko Agung Subroto. Meski, kejaksaan kini sudah menerima surat tersebut. ‘’Surat (permohonan penundaan eksekusi, Red) sudah sampai, tapi belum dijawab,’’ tandas Kepala Kejari Madiun, Isno Ihsan, kemarin (10/5).
Isno menambahkan, pihaknya belum saaatnya menanggapi dan menjawab surat yang diajukan. Namun, kejari meminta kepada Dwi Jatmiko Agung Subroto dan penasehat hukumnya menda­tangi kejaksaan untuk diberi penjelasan. ’’Saya kira belum perlu dijawab, kita tunggu dari Polresta saja,’’ tambah Isno.
Terpisah, Andi Firasadi, penasehat hukum Kokok Patihan –sa­paan Dwi Jatmiko Agung Subroto-- cukup menyayangkan sikap Kejari yang tak kunjung memberi jawaban. ’’Surat ini dikirmkan partai besar, isinya hanya mohon untuk penundaan eksekusi. Mes­tinya segera diberikan jawaban. Tapi, itu tidak pernah dijawab,’’ ungkap Andy dikonfirmasi via telepon.
Sign up for OKPAY and start accepting payments instantly.
>