Jumlah Polindes Minim, Beratkan Bidan Desa
Pengadaan fasilitas tersebut, kata Wawan didasarkan pada rasio jumlah penduduk. Pada satu desa bisa jadi terdapat lebih dari satupolindes jika jumlah penduduknya besar dan sebaliknya. Sebenarnya, ketersediaan prasarana semacam itu merupakan tanggung jawab bersama dengan pemerintah desa.
Tentunya, jika belum tersedia bangunan tersendiri, bisa disewakan atau mengontrak. Namun, lantaran keterbatasan di masing-masing desa, ada sebagian bidan yang mencari kontrakan sendiri untuk Polindes. Sehingga akan memberatkan tenaga medis yang bersangkutan. Apalagi jika statusnya masih honorer. Sebagai gambaran, dengan besaran gaji honorer sekitar Rp 400 ribu masih harus dipotong untuk keperluan membayar sewa polindes Rp 125 ribu perbulan. Tentu hal itu cukup memberatkan.
Sebenarnya pembangunan sarana pelayanan kesehatan bisa dilakukan pemerintah daerah. Hanya, pelaksanaannya menunggu anggaran dari dana alokasi khusus (DAK). Untuk mempercepat keberadaan polindes diperlukan pemahaman akan konsep polindes itu sendiri. Sosialisasi konsep polindes secara intensif kepada masyarakat, merupakan langkah strategis untuk menggali peran serta masyarakat dan menimbulkan rasa memiliki. Lebih lanjut Wawan menjelaskan, paradigma pelayanan kesehatan adalah yang sakit menjadi sehat dan yang sehat semakin sehat. Karena itu perlu koordinasi lintas-sektoral guna meningkatkan peran serta masyarakat



