Radar Tulungagung, Jawa Pos Group, Jl. Panglima Sudirman 50A Tulungagung, Jawa Timur Indonesia
Jumat 30
Juli

LSM Tolak Perbup Tarif RSUD

MAGETAN – Kalangan akti­vis LSM di Magetan menuntut agar Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2010 dibatalkan. Pemicunya adalah kenaikan secara diam-diam tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Sayidiman.

‘’Perbup ini hanya profit ori­ented saja. Sekadar menaikkan PAD (pendapatan asli daerah, Red). Padahal, pelayanan RSUD dr Sayidiman masih jauh dari bagus, ujar Wagimun, koordina­tor aktivis

yang kemarin nglurug DPRD Magetan.

Aktivis gabungan beberapa LSM itu dengan tegas menolak kebijakan Perbup No. 11 Tahun 2010 yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Apalagi kenaikan sangat besar, yakni hingga 90 persen. ‘’Ini kebijakan yang tidak pro-rakyat,’’ kata Mbah Joyo, panggilan Wagimun.

Menurut Rasimin, dari LSM Forum Ekonomi Lemah (Form­el) Magetan, kenaikan tarif BLUD RSUD dr Sayidiman tersebut sebaiknya ditunda ter­lebih dahulu. Yang terpenting, adalah perbaikan pelayanan rumah sakit. ‘’Kami banyak menerima keluhan dari ma­syarakat,’’ kata dia.

Saat di DPRD, para aktivis itu diterima unsur pimpinan dewan. Menurut Sutikno, wakil ketua dewan dari PAN, peno­lakan pemberlakuan Perbup No. 11 Tahun 2010 akan ditin­dak lanjuti dengan mengomuni­kasikannya dengan bupati dan RSUD dr Sayidiman. ‘’Sejauh ini kami juga belum pernah diajak bicara,’’ kata Sutikno.

Sofandi, wakil ketua dewan dari Golkar amat menyay­angkan kurangnya sosialisasi terkait kebijakan bupati, khu­susnya Perbup No. 11 Tahun 2010 tentang kenaikan tarif BLUD RSUD dr. Sayidiman Magetan. ‘’Ini menyangkut kepentingan rakyat. Pemberita­huan ke DPRD tidak dilakukan eksekutif.

>