Radar Tulungagung, Jawa Pos Group, Jl. Panglima Sudirman 50A Tulungagung, Jawa Timur Indonesia
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Mulai Periksa Saksi

Kajari: Diarahkan ke Saksi Kunci Dulu
MADIUN – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan pimpinan DPRD Kota Madiun Ali Sahono dan Gandhi Yoeninta memasuki babak baru. Hari ini, Senin (8/3), Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun bakal menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Isno Ihsan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap saksi yang akan dihadirkan. Namun, Isno tidak bersedia menyebut secara rinci nama saksi itu. ‘’Yang jelas diarahkan ke saksi kunci dulu,’’ ujar Isno, kemarin (7/3).

Pria asli Magetan itu menambahkan, yang dimaksud saksi kunci itu adalah saksi yang lebih detail mengetahui adanya bentuk pelanggaran-pelanggaran itu. Saksi ini memiliki peran vital dan penting dalam kasus tersebut. Saat ditanya apakah saksi pelapor masuk, Isno membenarkannya. ‘’Pelapor masuk saksi penting,’’ tambahnya.

Bagaimana dengan saksi dari mantan anggota dewan?  Isno juga mengiyakan. Dikatakan, mantan anggota dewan yang diduga ikut berbuat (saat ini jadi tersangka, Red) bisa masuk menjadi saksi. Soal banyaknya jumlah saksi dan tingginya intensitas persidangan terdakwa Ali Sahono, Gandhi Yoeninta dan Kokok Raya, Isno menyatakan jaksa tidak  keberatan. Untuk sidang dengan tiga terdakwa itu, akan dilaksanakan empat kali dalam sepekan. Sebab, lanjutnya, sudah sesuai tugas jaksa siap bekerja 24 jam.

Di bagian lain, Dimyati Dahlan, koordinator Madiun Corruption Watch (MCW), mengaku sudah mendapatkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pelapor. Yakni untuk dua sidang dengan terdakwa Ali Sahono dan Gandhi Yoeninta yang digelar hari ini. Juga, sidang dengan terdakwa Kokok Raya, mantan ketua DPRD periode 1999-2004 yang digelar besok, Selasa (9/3). ‘’Surat panggilan untuk hadir menjadi saksi besok (hari ini, Red) dan hari Selasa sudah saya terima Jumat (5/3),’’ paparnya.

‘’Ya saya siap datang untuk memberikan kesaksian,’’ tambahnya. Soal apa yang akan disampaikan, Dimyati akan membeberkan kepada majelis soal temuan dugaan pelanggaran. Dimyati juga mengaku sudah melakukan klarifikasi ke pihak eksekutif dan legislatif. ‘’Saya sudah klarifkasi ke Pak Achmad Ali (mantan wali kota, Red) tapi nggak direspons,’’ jelasnya.

Dimyati Dahlan tidak sendirian memberikan kesaksian. Informasi yang diperoleh wartawan koran ini, ada dua nama saksi lain. Yakni, Suparminto, mantan Sekda Kota Madiun, dan Achmad Ali, mantan wali kota.

Sidang dengan terdakwa Ali Sahono dan Gandhi Yoeninta digelar Senin  dan Rabu setiap pekan. Sedangkan untuk terdakwa Kokok Raya akan digelar Selasa dan Kamis.
Sign up for OKPAY and start accepting payments instantly.
>