Tak Dibelikan, Nyuri, Digebuki
BENJUT: Rofikin digebuki warga karena tertangkap basah nyuri motor.
Kini tersangka meringkuk di Polsek Garum. Remaja nakal ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pencurian kendaraan bermotor itu terjadi sekitar 11.00, kemarin. Pelaku sudah menyasar mangsa setelah meminta motor ditolak orang tua. Saat jalan di pinggi sawah di Dusun Manukan, Pojok, melihat motor warna orange diparkir di pinggir sawah. Pelaku memperkirakan motor itu ditinggal pemiliknya. Tapi, saat akan pasang aksi dia melihat ada seseorang yang sedang mencari rumput. Akhirnya dia pura-pura menanyakan letak kantor balai desa Pojok. Pelaku sok akrab mendekati Sukarno, si pencari rumput itu. Sukarno pun menunjukkan ke mana arah balai desa. Namun anehnya, setelah diberitahu, pelaku tetap berdiri di sekitar sawah itu. Sukarno mbatin kalau remaja itu pasti mengincar motor nopol AG 5527 KC yang diketahui milik Fuad Maki, 33 warga Desa Kemloko, Kecamatan Ponggok. Sukarno pun berpura-pura tak melihat. Saat itu pemilik kendaraan sedang sibuk memanen ikan di kolam yang letaknya di tengah areal persawahan. Selang beberapa menit kemudian, pelaku menghampiri sepeda motor milik korban untuk dibawa kabur. Namun, pelaku tidak sadar jika aksinya diamati oleh Sukarno. Mengetahui motor hendak dibawa kabur, Sukarno lantas berteriak maling-maling. Kontan teriakan itu, membuat puluhan warga yang sedang sibuk nggarap sawah terkejut dan segera menghampiri. “Begitu aksinya diketahui, pelaku langsung kabur menuju lokasi persawahan,” kata Sukarno.
Sukarno melanjutkan, puluhan warga yang mendengar teriakannya langusng menghampiri dan bergegas mencari pelaku yang bersembunyi di balik tanaman padi. “Saat tertangkap, puluhan massa yang geram langsung melayangkan bogem mentah kearah pelaku. Selanjutnya, pelaku diseret menuju ke ruamh kepala dusun yang tak jauh dari lokasi,” terangnya.
Mendengar terjadi aksi massa, polisi yang sedang menggelar patroli langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Garum. Kapolres Blitar AKBP Eko Iswantono melalui Kapolsek Garum AKP Muchtar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku saat ini sedang menjalani penyelidikan di Polsek Garum. “Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, di depan petugas, tersangka baru kali pertama mencuri. Menurut dia, tindakannya itu dilakukan karena ingin memiliki motor. Selama ini dirinya beberapa kali meminta kepada orang tuanya, untuk dibelikan kendaraan. Namun, tidak dipenuhi. “Saya pingin sekali punya motor. Kendaran itu, rencananya tidak saya jual tapi saya pakai untuk pulang,” kilahnya di depan petugas. (tri/cam)

