Radar Tulungagung, Jawa Pos Group, Jl. Panglima Sudirman 50A Tulungagung, Jawa Timur Indonesia
Jumat 30
Juli

Sarang Walet Bakal Kena Pajak

 TULUNGAGUNG - Pemilik sarang burung walet harus bersiap-siap membayar pajak daerah. Pasalnya, tidak lama lagi Pemkab Tulungagung segera menerapkan Undang- Undang nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah melalui perda

Jika tahun ini UU tersebut diterapkan, maka pemkab tidak hanya dapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tujuh item, tapi menjadi sebelas item. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Hendry Setiawan.

Hendry mengatakan sebelum ada UU ini pajak untuk daerah hanya pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, bahan galian, parkir dan pen­erangan. Setelah ada UU tersebut, kini pajak daerah bertambah seperti pajak burung walet, air dan tanah, biaya pengalihan hak atas bangunan (BPHP), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Jika pajak tersebut diterapkan, Hendry mem­perkirakan PAD bisa meningkat. Bahkan, tahun ini target PAD naik Rp 10 miliar. Jika tahun lalu, tahun ini bisa Rp 70 miliar. “Untuk merealisasikan UU ini masih menunggu perda dulu,”katanya .

>