Akui Penambang Liar Marak
Zaenal Arifin
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Energi Sumberdaya Mineral (PUPESDM) Kabupaten Tulungagung Zaenal Arifin kemarin. “Ya,
beberapa industri pertambangan golongan C memang sudah ada yang berizin. Namun banyak pula yang belum,” tuturnya.
Zaenal Arifin mengungkapkan, hingga 2010 tercatat baru sekitar 13 lokasi pertambangan yang mengantongi izin. Selebihnya masih liar. “Tentu, yang tak berizin tersebut merugikan. Karena tak setor ke pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.
Pihaknya mendesak kepada beberapa industri tambang untuk segera mengurus perizinan. Mulai izin prinsip maupun lokasi. Setelah itu, prosesnya akan dipandu dinas PUPESDM.
Terkait kasus tambang mangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejotangan, yang sempat terjadi polemik, Zainal Arifin menuturkan, PT Argo Kencono Agung Sejahtera sudah mengantongi izin untuk mengelola industri tambang Bahkan, melakukan perjanjian tukar guling dengan Perhutani.
“Izin eksploitasi tambang mereka turun sejak 31 Desember 2008 dan berlaku selama tiga tahun. Selain itu, mereka juga telah melakukan kesepakatan upaya pengelolaan lingkungan (UPL) serta reklamasi,” papar Arifin.
Zainal Arifin menjlentrehkan, berdasarkan pengamatan ahli geologi, potensi mangan di kawasan Sukorejo tergolong minim. “Kadar mangan sangat tipis. Tidak potensi untuk digali. Yang banyak malah kapur,” jelasnya.
Menurut dia, proses eksploitasi kawasan tambang mangan di Desa Sukorejo tidak perlu permasalahan. Pasalnya, selain mengantongi izin, juga melibatkan hampir 80 warga sekitar. “Konflik yang terjadi beberapa waktu lalu itu hanya kesalahpahaman saja,” terangnya. (tri/her)

