Jemput Bola KTP Berlanjut
Dispendul capil for ratu
Teliti: Petugas dari dispenduk capil saat memberikan pelayanan di Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, beberapa waktu lalu.
Teliti: Petugas dari dispenduk capil saat memberikan pelayanan di Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Kepala Dispenduk Capil Tulungagung Eko Sugiono, sasaran program ini tetap seperti sebelumnya, yakni masyarakat pinggiran. “Biar masyarakat pinggiran bisa mendapatkan pelayanan kependudukan tanpa harus ke kota,”jelas Eko.
Ada 15 kecamatan yang menjadi sasaran program jemput bola KK dan KTP ini, yakni Pucanglaban, Tanggunggunung, Pagerwojo, Rejotangan, Kalidawir, Sumbergempol, Ngunut, Karangrejo, Sendang, Kauman Gondang, Pakel, Bandung, Besuki dan Campurdarat. Tim jemput bola akan hadir di beberapa kecamatan atau desa, atau tergantung permintaan dari wilayah setempat. “Ada jadwal yang sudah disusun, dan kegiatan ini tiap hari dilaksanakan,”terang Eko.
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, pria yang juga Rektor Universitas Tulungagung, ini mengatakan, sama seperti persyaratan mencari pengurusan KTP dan KK di Dispenduk Capil.
“Kendala yang ada, ternyata masyarakat masih belum banyak yang paham persyaratan apa yang harus dibawa. Selain itu lokasi yang jauh dari kota sehingga pencari surat kependudukan kesulitan foto copy. Tapi kami sudah melengkapinya,”tegasnya.
Mengenai yang belum paham persyaratan, sebenarnya dinas sudah melakukan sosialisasi melalui camat atau kades yang akan dikunjungi. Bagaimana jika ada warga yang tidak memiliki surat nikah? Eko mengatakan tetap akan dilayani dan diberikan akta. “Akta adalah hak anak, namun disitu hanya tertulis anak dari wanita siapa tanpa menyebut nama ayah,”jelasnya.
Apa saja yang dilayani dalam program ini? Yakni, pengajuan KK baru, penambahan anggota keluarga (yang belum wajib KTP/yang sudah wajib KTP), pecah KK, KK yang hilang atau rusak, dan pembetulan KK. “Jadi setiap terjadi perubahan dalam KK seperti kelahiran, kematian, atau kepindahan, kepala keluarga wajib melaporkan ke desa/kelurahan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Soal persyaratan bisa ditanyakan di desa atau kelurahan masing-masing,”pungkas Eko. (ris)



