PAUD Tak Dapat Insentif dari APBD
Menurut Bambang, alasan diknas tidak memberikan insentif bagi guru-guru PAUD, karena tidak ada di dalam aturan atau undang-undang. Sehingga pihaknya tidak mungkin menyisihkan dana Rp 180 juta itu untuk insentif.
“Kami tidak berani, ketimbang nanti ada persoalan hukum di kemudian hari lebih baik tidak kami beri,” ujarnya.
Bambang melanjutkan, sebenarnya keinginan guru-guru PAUD se-Tulungagung minta insentif itu sangat wajar, karena mereka telah memberikan ilmu kepada anak-anak. Namun, setelah Diknas mencari aturan main yang menyatakan pemberian insentif untuk guru PAUD tidak ada, diknas mengurungkan niatnya.
Kendati demikian, Bambang menyatakan, pihaknya tetap berusaha untuk membantu mewujudkan keinginan tersebut. “Tapi tidak sekarang, kami harap guru-guru PAUD sabar dan menyadari hal tersebut, kami di sini tak tinggal diam, tapi tetap memperjuangkan agar teman-teman guru PAUD mendapatkan apa yang diinginkannya,” katanya. Seperti diketahui, himpunan PAUD (Himpaudi) se-Tulungagung mendesak dewan untuk mengolkan dana sebesar Rp 180 juta untuk PAUD. Tampaknya desakan tersebut disetujui, tapi sayang dana itu tidak dipakai insentif guru, melainkan untuk APE dan peningkatan mutu guru. (and)



