Puluhan Desa Nunggak PBB
Keterangan itu kemarin disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tulungagung, Hendry Setiawan. Menurut dia, 40 desa/kelurahan yang diduga belum melunasi pembayaran PBB tahun 2010 itu, berada di 11 dari 19 Kecamatan di Tulungagung. Meliputi, Kecamatan Campurdarat, Pucanglaban, Rejotangan, Ngunut, Boyolangu, Kota Tulungagung, Kauman, dan Kedungwaru.
“Faktor utama yang menjadikan desa atau kelurahan itu belum melunasi PBB, karena di daerah itu terdapat perumahan warga yang tidak berpenghuni. Selain itu terdapat beberapa perusahaan yang pailit. Sehingga, belum dapat melunasi PBB,” ujarnya.
Hendry mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung tahun 2010, dari sektor PBB adalah Rp 23,227 miliar. Namun, hingga batas akhir yang ditetapkan 30 Juli 2010, sebanyak Rp 21,702 miliar.
Untuk mengantisipasi beberapa desa/kelurahan yang belum melunasi PBB, pada triwulan ke-4, DPPKAD akan melakukan pengecekan PBB di setiap desa, bersama pihak Inspektorat. “Namun, jika tetap nunggak, kita akan serahkan ke pihak kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama,” katanya.
Tujuannya, Hendry melanjutkan, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran. “Masalahnya seperti apa. Apakah sudah dibayarkan oleh warga, namun belum disetorkan oleh pemerintah desa,”tanyanya.
Pelaksanaan pungutan PBB berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor : 1007/PMK-04/1985 tentang masalah PBB dilimpahkan Bupati dan Gubernur dengan SK penunjukkan. Yakni desa diberi wewenang untuk memungut. “Wewenang kami untuk memungut di tahun berjalan, sedangkan untuk tunggakan adalah wewenang KPP Pratama,” paparnya.
Kasi Dana Perimbangan DPPKAD Kabupaten Tulungagung Sugiono melanjutkan, tahun lalu batas akhir jatuh tempo pada 31 Agustus 2009. Namun saat ini jatuh tempo pada 30 Juli 2010. “Dasar kami menjatuhkan batas waktu itu adalah, Surat edaran dirjen pajak wilayah III Malang,” katanya.
Sugiono melanjutkan, beberapa desa yang dinyatakan nunggak akan monitoring dengan pihak inspektorat. “Wajib pajak yang telat bayar atau jatuh tempo akan dikenakan sanksi 2 persen perbulan, dari keterlambatan itu,” terangnya. (tri/ris)



