Gondol Pikap di Garasi
Kapolres Tulungagung AKBP Heri Wahono melalui Kasubag Humas AKP Syukur membenarkan pencurian mobil Mitsubishi pikap L 300 hitam 1997. Mobil Nopol AG 9314 RE itu diparkir di garasi samping kanan rumah milik Ali. “Ya, memang benar ada kasus pencurian, laporannya masuk hari Sabtu (28/8) sekitar pukul 07.30, oleh Satreskrim Polsek setempat,” jelasnya.
Kejadian tersebut, lanjut Syukur, berawal sekitar pukul 17.30, mobil yang biasa dipakai mengangkut barang itu, diparkir oleh sopirnya bernama Poniran, 39, warga Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung. Mobil masuk garasi yang terletak berdampingan dengan kediaman Ali.
Kemudian Poniran pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah Ali.
“Kemudian sekitar pukul 03.30, sehabis makan sahur Poniran yang akan menggunakan mobil, melihat garasi sudah terbuka. Mobil pikap sudah tidak ada di tempatnya,” terang perwira pangkat tiga balok di pundak itu.
Kemudian, Poniran melaporkan hal tersebut ke pemiliknya yakni Ali Purwanto. Tanpa menunggu lama, Ali Purwanto bersama Poniran melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Tanggunggunung. Dengan membawa barang bukti berupa surat-surat mobil tersebut.
“Barang bukti yang dibawa saat dilaporkan berupa STNK dan BPKB atas nama Suwito, warga Ngunut Lingkungan 9. Kasus ini sedang penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya. (c1/her)



