Rampas Uang si Bisu, Dibui
Dia diduga melakukan perampasan uang Jari, 36, warga setempat yang mengalami tuna wicara atau bisu. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/2) sekitar pukul 20.00. akibat aksi Supani, korban menderita kerugian sekitar Rp 6.358.100. Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai kuli panggul pulang kerja. Malam itu korban jalan kaki menyusuri jalan kampung yang sudah sepi.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah membuntutinya. Nah, saat situasi benar-benar sepi, Supani melancarkan aksinya. Dia langsung mendekap korban dari belakang, namun sempat berontak dan lari hingga beberapa meter kemudian korban jatuh tengkurap setelah menabrak pagar dalam kegelapan itu.
Setelah korban terjatuh, pelaku menghadiahi korban bogem mentah sebanyak tujuh kali. Untuk menghindari korban mengenali dirinya, Supani menarik kaos korban untuk menutupi muka korban.
Selanjutnya untuk melumpuhkan, pelaku terus menghajar korban yang mukanya sudah tertutup kaos tersebut. Dengan begitu pelaku bisa dengan leluasa menguras uang. Supani langsung mengambil dompet dan bungkusan tas kresek korban.
Selama ini diketahui korban setiap hari membawa uang tunai yang disimpan dalam dompet maupun tas kresek. Agar tidak bisa berkutik, pelaku menelanjangi korban. Celana panjang korban digunakan untuk mengikat kedua kaki korban, sedangkan celana pendek korban digunakan untuk mengikat kedua tangan Jari.
Supani mengaku, jika perbuatannya dilakukan kali pertama. Dari hasil merampas harta korban, uang tunai yang masih berlaku sebesar Rp 2.750.000.
Pasalnya dari uang tabungan Jari yang disimpan dalam tas kresek itu banyak terdapat uang pecahan lama atau tidak beredar lagi, sehingga saat ini sudah tidak laku lagi. “Banyak yang nggak bisa saya belanjakan,” ujarnya.
KBO Reskrim Polres Blitar Iptu Eddy Sumartono mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar. Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, dari tangannya berhasil disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga meminta kepada masyarakat agar waspada.
Terutama dalam mengamankan barang berharganya. Agar kejadian serupa tidak terulang.

