Radar Tulungagung, Jawa Pos Group, Jl. Panglima Sudirman 50A Tulungagung, Jawa Timur Indonesia
Jumat 30
Juli

Tuntut Kepala Bapemas Dipecat

Gara-gara Kasus Dugaan Penyelewengan ADD oleh Perangkat Desa

0223blt3BLITAR - Puluhan anggota Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar menuntut bupati Blitar mencopot Budi Handoko. Sebab, kepala badan pemberdayaan masyarakat (bapemas) itu dinilai tidak maksimal dalam monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan program alokasi dana desa (ADD). Akibatnya, beberapa kepala desa dan perangkat desa tersangkut urusan tindak pidana.

Permintaan itu disampaikan GPI saat unjuk rasa ke gedung DPRD  dan Pemkab Blitar, sekitar pukul 10.00 kemarin. “Kami minta kepala Bappemas dipecat. Karena tidak bisa mengelola program ADD,” ujar Ketua GPI Blitar Joko Prasetyo.

GPI juga menuntut bupati merestrukturisasi dan merekonstruksi pelaksanaan program ADD agar tidak terjadi lagi kesalahan masal. “Kami minta bupati  dialog dan komunikasi dengan Kapolres dalam penyikapi akibat  timbulnya penyelewengan pengelolaan keuangan yang bersumber dari uang  APBD. Untuk mendapatkan pemahaman yang sama tanpa intervensi dan tetap menjaga konsistensi,” jelasnya.

Selain Bapemas, mereka juga minta agar kepala Inspektorat (Bawasda) juga ikut dicopot. “Kami juga minta kepala Bawasda dicopot karena tidak konsiten dengan fungsi dan tanggung jawabnya terhadap pengguna uang negara,” tandas Joko.

Menurut Joko, tuntutan ini berawal dari ditetapkannya empat perangkat desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, masing-masing kepala urusan keuangan, kepala urusan umum, kepala urusan pemerintahan, kaur keejahteraan rakyat oleh penyidik Polres Blitar. Mereka disangka memalsu tanda tangan kegiatan pembelian seragam. Namun dalam menjerat empat perangkat desa tersebut penyidik menerapkan pasal tindak pidana umum atau KUHP.

“ Hal ini sangat tidak profesional karena kegiatan pembelian seragam merupakan bagian dari kerangka program alokasi dana desa yang sumber kegiatannya berasal dari  APBD. Artinya penyidik tidak memahami dan menghormati asas hukum lex specialis de rogat lex generalis. Yang mana penyelewengan terhadap penggunaan uang negara diatur dalam undang-udang khusus yaitu undang-undang tindak pidana korupsi. Sehingga penyidik hanya sukses menjerat tersangka tapi gagal menyelamatkan uang negara,” uangkapnya.

Empat perangkat desa yang menjadi tersangka, lanjut Joko, seharusnya bebas demi hukum karena pelapor yang merasa tanda tangannya dipaslu, secara materiil tidak dirugikan. Karena anggaran untuk pembelian seragam adalah uang negara. Dimana kerugian yang diderita pelapor. ” Anehnya jaksa penuntut umum menerima berkas dari penyidik kepolisian dan dinyatakan P21 atau lengkap. “Jangan heran. Ini bukan sulap bukan sihir. Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan masyarakat yang mendambakan keadilan,” terangnya.

Pada kesempatan itu GPI juga minta agar kapolres Blitar menghormati keberadaan UU tindak pidana khusus dalam menangani setiap laporan yang terkait dengan dugaan penyimpangan dalam bentuk program. “Apabila terjadi kesalahan dalam penerapan hukum terhadap empat perangkat desa Tegalasri agar kapolres melakukan koreksi dan mengkaji kapasitas penyidik dalam menangangi sebuah perkara khususnya tindak perkara korupsi,” tambahnya. (ika)

 

 

>